BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Morocalan Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan melantik 3 (tiga) orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelantikan dimulai pukul 08.00 WIB di Aula TK Aisyiyah ABA 45 Dusun Moro Desa Morocalan dan dihadiri oleh tiga Petugas Pantarlih terpilih, sektretariat PPS, Panwaslu serta Kepala Desa Morocalan.

Ketua PPS Desa Morocalan Ahmad Taqiyudin Asyuyuti, S. I. Kom mengatakan Pantarlih merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Desa dalam hal ini Desa Morocalan. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih.

“Nantinya Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut,” imbuhnya.

Selain melantik 3 Pantarlih, PPS Desa Morocalan juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susunan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam pemilu meliputi: Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS,” jelasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2