BERITASIBER.COM | PACITAN — Kepercayaan publik terhadap perangkat desa kembali diuji setelah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Ketanggung, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, berinisial RY, menjadi sorotan warga.
RY dikabarkan menikah secara siri dengan mantan istrinya, KM, di tengah status pernikahan resminya dengan istri keduanya, DA.
Kabar ini memicu kegaduhan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas moral seorang pejabat publik.
Informasi mengenai pernikahan di bawah tangan ini terungkap dan langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan warga.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, RY hanya memberikan jawaban singkat, “Leres mas…gih mriko mriki,” yang mengisyaratkan pengakuan atas informasi tersebut.
Menurut keterangan warga setempat, RY sebelumnya telah menceraikan KM dan menikah secara resmi dengan DA. Namun, belakangan ini, RY kembali menjalin hubungan dengan KM dan menikah siri tanpa pencatatan negara.
“Kami merasa prihatin. Harusnya sebagai pejabat desa, beliau memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya. Ini jelas tidak etis dan mencoreng citra pemerintah desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat pada Kamis, 29 Mei 2025.
Meskipun pernikahan siri diakui secara agama, dalam konteks jabatan publik, hal ini menimbulkan persoalan etika yang serius. RY dinilai telah melanggar prinsip moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang aparatur pemerintahan.