Ribuan balpres tersebut ditemukan tersebar di 11 gudang yang teridentifikasi dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor yang berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mendag Budi Santoso memaparkan sanksi yang telah dijatuhkan kepada para pelaku usaha yang terbukti terlibat. Sanksi tidak hanya berupa penyitaan, tetapi juga pencabutan izin operasi.

“Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya, kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup,” jelas Budi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih lanjut, Kemendag juga memerintahkan para importir atau distributor tersebut untuk melakukan pemusnahan mandiri atas sisa pakaian bekas impor yang telah disita, di bawah pengawasan pemerintah.

Di tengah gempuran penindakan di level importir, Presiden RI Prabowo Subianto juga memberikan perhatian pada nasib pedagang kecil atau pelaku usaha thrifting di level hilir.

Presiden Prabowo telah menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) untuk segera menyiapkan produk substitusi atau pengganti.

Langkah ini diambil agar para pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan hidupnya dari penjualan pakaian bekas dapat beralih ke produk legal yang berdaya saing, seiring dengan penertiban impor ilegal yang gencar dilakukan pemerintah.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2