Umi melanjutkan, keduanya mengaku baru dua kali melakukan pengiriman narkoba dengan upah sebesar Rp 25 Juta.
“Hasil pemeriksaan sementara keduanya baru melakukan pengiriman sebanyak dua kali dengan upah pengiriman Rp 25 Juta. Namun hal itu masih kami dalami,” tandasnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Saat ini kata Umi pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk memburu pemesannya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com
Artikel Rekomendasi
Halaman:





