Fenny menjelaskan, setiap layanan yang diberikan hanya bisa diakses oleh masyarakat secara langsung di kantor Disdukcapil Sidoarjo atau melalui saluran resmi yang sudah ditentukan.
Selain itu, aktivasi IKD hanya dilakukan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo. Proses aktivasinya sendiri dilakukan secara offline.
“Jadi bukan melalui media online, telepon, video call, dan share screen. Tidak ada layanan aktivasi IKD yang dilakukan melalui WhatsApp atau SMS,” paparnya.
Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo Lingkar Timur, Mini Mall Pelayanan Publik Kecamatan Sukodono dan kantor kecamatan setempat.
“Semua pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo bersifat gratis,” tegas Fenny.
Sehingga, lanjut Fenny, jika ada pihak yang menghubungi dan mengaku sebagai petugas Disdukcapil Sidoarjo maka wajib diwaspadai. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Disdukcapil Sidoarjo.
“Bisa juga melapor ke pihak desa atau kelurahan, Kecamatan atau bahkan kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Reporter: Lukman A F
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





