“Untuk saat ini belum diterapkan, masih dalam proses pembahasan bersama tim dan OPD terkait,” ujarnya.
Agus menjelaskan, apabila kebijakan WFH nantinya disahkan, maka pelaksanaannya akan mengacu pada Surat Edaran dari pemerintah pusat. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dianjurkan menerapkan sistem kerja fleksibel dengan skema WFH khususnya pada hari Jumat.
Meski demikian, Pemkab Sampang menegaskan bahwa aspek pelayanan publik menjadi prioritas utama. Setiap kebijakan yang diambil harus tetap menjamin masyarakat mendapatkan layanan secara optimal tanpa hambatan.
“Kami memastikan bahwa jika WFH diterapkan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu atau mengalami penurunan kualitas,” tegas Agus.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya masih terlibat dalam pembahasan teknis terkait kebijakan tersebut. Ia belum dapat memaparkan detail skema pelaksanaan karena masih menunggu hasil final dari pembahasan lintas instansi.
“Masih dalam tahap pembahasan, jadi belum bisa dijelaskan secara rinci,” katanya singkat.
Di sisi lain, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Sampang mengaku belum menerima arahan resmi terkait kebijakan WFH tersebut. Bahkan, hingga kini belum ada Surat Edaran dari pemerintah daerah yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu kepastian dari pimpinan. Ia menegaskan akan mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah.
“Kami sebagai ASN tentu akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pimpinan. Sampai sekarang belum ada informasi resmi terkait WFH,” ujarnya.
Wacana penerapan WFH bagi ASN sendiri menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang mendorong fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas. Namun, implementasinya di daerah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kesiapan infrastruktur serta karakteristik pelayanan publik di masing-masing wilayah.
Pemkab Sampang pun berkomitmen untuk mengambil keputusan yang tepat dan proporsional, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengikuti regulasi pusat, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.





