Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kami menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Kasihumas menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di Lamongan.
“ Polres Lamongan berkomitmen untuk terus memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.” tutupnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri





