Karena korban merasa curiga akhirnya meminta KTP yang bersangkutan kemudian didapati bahwa nama yang tertera di KTP tersebut adalah nama dari rekening yang sering ditransfer uang oleh korban.
Lalu pelaku mengakui bahwa akun tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya.
Tak butuh waktu lama akhirnya petugas mengamankan pelaku, “Pelaku mengaku bahwa akun tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah akun miliknya yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada korban.” tambahnya.
Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial S ini beserta dengan barang bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000,-, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah ATM, 1 (satu) lembar Screeshoot KTP Palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 (satu) lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti atas tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.” tutupnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri





