Saat melakukan patroli, petugas menemukan beberapa pengendara sepeda motor yang berkendara secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Terhadap pengendara tersebut, petugas memberikan teguran serta imbauan agar lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut kemudian diamankan dan para pengendaranya diberikan tindakan tegas secara humanis dengan meminta mereka untuk membuka atau mengganti knalpot brong yang terpasang pada sepeda motor masing-masing.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pengendara agar tidak lagi menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Melalui kegiatan patroli rutin ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia berharap dapat meminimalisir berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Pematangsiantar, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat, khususnya para generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Kota Pematangsiantar dapat terus terjaga dengan baik.(Pirhot Nababan).






