1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 01/2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan keuangan daerah
Penyusunan APBD 2025 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan panduan teknis untuk memastikan pola dan bentuk penyusunan anggaran yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Dewi Kholifah menegaskan, APBD 2025 akan disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, sesuai dengan keputusan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sumenep.
Untuk diketahui, rencana pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,05 triliun.
Rincian pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp318,33 miliar dan dana transfer sebesar Rp1,73 triliun.
Di sisi belanja, anggaran direncanakan mencapai Rp2,30 triliun yang mencakup Belanja Operasi Rp1,6 triliun, Belanja Modal Rp121,47 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp5,05 miliar, dan Belanja Transfer Rp570,78 miliar. Dari selisih pendapatan dan belanja ini, tercatat defisit sebesar Rp247,05 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, Penerimaan Pembiayaan dianggarkan senilai Rp247,05 miliar, menghasilkan surplus pembiayaan netto yang mampu menyeimbangkan defisit.
Dewi Kholifah berharap rancangan ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai dengan rencana, demi kemajuan pembangunan di Sumenep.(*)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





