Sumber menambahkan, agar pemerintah dan atasannya diharapkan melakukan pengawasan dan penyelidikan informasi terhadap AS sebagai ASN, serta dampak yang timbul.

“Perbuatan perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN. Sesuai dengan Core Values ASN. AS ini sudah menimbulkan masalah dan kehancuran bagi rumah tangga rekan saya, maka saya berharap pemerintah menindaklanjutinya, agar kita mewujudkan ASN berakhlak dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, pihak Kampus UNY hingga berita ini ditayangkan belum mendapat konfirmasi.

Inspektur Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani, saat diminta tanggapannya menyarankan narasumber segera melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Pengawas Internal.

“Kalau dosen PTN ya ke satuan pengawas internnya saja. Setiap organisasi wajib punya satuan pengawas internal. Di dalamnya ada anggota SPI bid kepegawaian, mestinya mengawasi pengelolaan SDM/ pegawainya termasuk kepatuhan terhadap kode etik dan aturan kepegawaian,” kata Fitri.

Sekedar informasi, jika ASN terbukti berselingkuh, maka ia akan menghadapi sanksi administratif dan/atau pidana: Sanksi administratif: berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri , sanksi pidana: diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Perselingkuhan ASN diatur dalam RKUHP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika ada PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan dan klarifikasi. Dalam hal ini, pengawasan PNS melekat kepada atasan langsung. Jika atasan tidak melakukan penegakkan disiplin, maka atasan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin setingkat lebih tinggi. (TIM)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2