Selanjutnya, Agus Bahtera Didik menjelaskan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berperan sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi program pembangunan.
“Salah satu faktor kemajuan pembangunan di Lamongan adalah sinergi antara pemerintah, LSM, dan media,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dan LSM, sangat diperlukan untuk kemajuan Kabupaten Lamongan.
“Tanpa sinergi yang baik, pembangunan di Lamongan akan terhambat,” ungkapnya.
Sementara itu, Zainul, Kabid Organisasi Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, mengatakan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang, organisasi kemasyarakatan memiliki kewajiban untuk membantu pemerintah.
“Tugas audit merupakan tanggung jawab Inspektorat, bukan ormas,” jelasnya.
Zainul juga menyampaikan bahwa terdapat 430 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di Kabupaten Lamongan, dengan 130 di antaranya berbadan hukum.
“Kami berharap semua ormas di Lamongan bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak bersifat provokatif. Ormas juga diwajibkan untuk melaporkan program kegiatan mereka setiap tahunnya kepada Bakesbangpol,” tutupnya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





