Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memutus rantai birokrasi yang dianggap rumit. Dengan adanya call center 110, setiap laporan yang masuk akan segera diteruskan ke satuan kepolisian terdekat, dalam hal ini Polsek Solokuro, agar dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh personel di lapangan.

Kehadiran Aiptu Sarmadi di tengah warga Desa Solokuro mendapat apresiasi positif dari tokoh masyarakat setempat. Warga merasa terbantu karena kini memiliki saluran komunikasi resmi yang terintegrasi langsung dengan markas kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk mengajak masyarakat agar lebih proaktif dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya. Dengan memiliki akses ke layanan 110, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa takut atau ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan maupun potensi gangguan keamanan.

“Harapan kami, masyarakat semakin cerdas dan responsif. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera hubungi 110. Jangan menunggu sampai masalah membesar. Peran serta masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan situasi wilayah yang kondusif, aman, dan nyaman,” pungkas Aiptu Sarmadi.

Polsek Solokuro berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, sekaligus mempererat sinergi antara aparat dan warga dalam mewujudkan keamanan yang terjaga secara kolektif di wilayah hukum Polres Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2