Pihaknya berharap, peristiwa ini bisa diselesaikan dengan baik, siswa yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya sebaiknya tidak dikeluarkan dari sekolah. Namun perlu dilakukan pembinaan, sehingga kedepan siswa tersebut bisa lebih baik perilakunya.
Menurutnya, dalam peristiwa ini anak sebagai pelaku bukan korban. Namun meskipun demikian, menjadi tugas Dinas PPPA untuk melakukan pendampingan terkait permasalahan hukum bagi anak hingga memastikan hak anak untuk mendapatkan hak mendapatkan sekolah.
“Karena bagaimana pun, siswa ini juga perlu diberikan hak untuk terus belajar apa lagi usianya juga masih anak. Jadi kalau bisa jangan sampai dikeluarkan dari sekolah, kalaupun sampai dikeluarkan ya tugas kita akan mencarikan sekolah yang mau menerima anak ini dengan segala latar belakang seperti ini. Dan semoga kedepan anak ini bisa lebih baik,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa murid SMP di Lamongan bacok guru menjadi viral.
Kasus pembacokan yang dilakukan murid terhadap gurunya itu terjadi pada Rabu 15 November 2023. Saat itu pelaku tidak terima usai ditegur gurunya lantaran tak memakai sepatu.
Pelaku kemudian emosi dan melemparkan kursi tempat duduknya tepat mengenai kaki gurunya hingga mengakibatkan kaki WU terluka. Selanjutnya korban meminta dua muridnya untuk membawa MN keluar kelas.
Saat sudah berada di luar kelas, pelaku justru kembali masuk ke ruang kelas dan tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam jenis bendo. Akibat penganiayaan itu tangan kiri korban terluka dan harus mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.





