Selain itu AKP Irwan juga mengajak warga turut berperan serta dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif dan selalu berkoordinasi dengan Babinkamtibmas serta Polisi RW setempat untuk menjaga Guantibmas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Silahkan laporkan ke Polsek Kembangbahu atau bisa melalui Babinkamtibmas dan akan kami tindak lanjuti setiap permasalahan yang ada,” pintanya.

AKP Irwan juga menghimbau masyarakat akan bahaya perangkap tikus menggunakan aliran listrik untuk tidak menggunakannya, selain mengakibatkan korban jiwa juga akan berurusan dengan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain juga diancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.

Kapolsek juga menghimbau masyarakat tidak serta merta percaya berita hoax, pihaknya mengajak masyarakat untuk cek dulu kebenarannya berita atau informasi yang beredar dengan bertanya kepada Kades dan perangkatnya, bila perlu ke Muspika Kembangbahu.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2