“Bunyi speaker maksimal hanya 75 desibel. Dan diiringi musik yang sesuai dengan kaidah Islam, bukan musik koplo ataupun disko,” imbuh Michael.
Kapolres Bantul juga mengingatkan peserta takbir keliling agar tidak ada yang menyalakan petasan atau juga mengkonsumsi minuman keras.
“Peserta takbir keliling juga dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi peserta lainnya,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, takbir keliling dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat.
“Dilarang melewati Jalan Protokol Kota Bantul, yakni Jalan Jenderal Sudirman Kota Bantul, mulai Simpang Empat Gose hingga Simpang Empat Klodran,” ujarnya.
Kapolres akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang sekiranya dapat menjadi potensi gangguan keamanan.
“Kami berharap masyarakat Bantul dapat menghormati Iduladha, rayakan dengan penuh hikmat, damai dan nyaman tidak mengganggu orang lain,” tandasnya. (Wir)
Editor : Achmad Bisri





