“Percuma bila perda-perda kita susun namun masyarakat tidak mendukung upaya pemerintah,” ungkap perempuan yang menjabat Kepala BappedaLitbang itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dicontohkan oleh Ratna Sulistyowati seperti halnya perda kawasan tanpa asap rokok. Apakah semua orang sudah mematuhi. Ini contoh kecil upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada anak, tapi kadang masyarakat itu abai akan hal tersebut.

“Kita sudah membuat Perda Kabupaten Layak Anak. Kemudian komitmen untuk menurunkan jumlah perkawinan usia anak dan masih banyak regulasi yang lainnya. Semua tujuannya memberikan perlindungan kepada anak. Terus ada juga pusat pembelajaran keluarga yang berfungsi memberikan edukasi pola pengasuhan yang benar dan sebagainya,” sambungnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut perempuan energik itu, satu bukti yang bisa dirasakan saat ini ada banyak penurunan jumlah angka perkawinan usia anak yang cukup signifikan. Tahun 2021 angka perkawinan anak ini mencapai angka 7,8, sedangkan di tahun 2022 bisa turun menjadi 3,5.

Semua ini menurut Ratna dicapai melalui komitmen bersama bukan hanya dicapai oleh Dinas Sosial PPPA saja. Sudah ada komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, tokoh agama, pengadilan agama dan beberapa pihak terkait lainnya. Semuanya sepakat untuk membuat SOP perkawinan usia anak.

Setiap anak yang mau menikah dengan alasan apapun itu wajib dilakukan assesment oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang diasuh oleh psikolog dari Dinas Sosial. Kemudian kepala desa boleh mengeluarkan formulir N1 kalau sudah ada rekomendasi dari Puspaga. Upaya ini dirasa cukup sangat efisien mencegah perkawinan anak.

“Kalau dulu masyarakat merasa dihalang halangi dan sekarang tidak. Dengan perlakuan ini para orang tua sudah banyak yang sadar bawasannya undang-undang perkawinan anak menetapkan batas usia minimal diperbolehkan dalam perkawinan itu 19 tahun. Mereka sadar untuk dicukupkan dulu usia yang diperbolehkan,” lebih lanjut terang Ratna.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2