Selain itu, Kecamatan Lamongan Kota juga aktif melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini memungkinkan warga menyimpan identitas kependudukan secara digital di perangkat ponsel berbasis Android.
“IKD sangat membantu masyarakat. Saat bepergian atau membutuhkan identitas, warga tidak perlu lagi membawa dokumen fisik karena data sudah tersimpan secara digital di handphone,” tambah Agus.
Pelayanan di masa libur juga mencakup laporan kedatangan penduduk dari luar daerah. Salah satu contoh yang ditangani adalah proses administrasi kepindahan warga dari Madiun yang menetap di Desa Made.
Agus menegaskan, meskipun berada di masa libur, fungsi koordinasi pemerintahan serta administrasi keuangan kecamatan tetap berjalan sebagaimana mestinya demi mendukung kelancaran program kerja akhir tahun.
Ia pun menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan akan kembali dibuka pada hari kerja aktif, yakni tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, kantor kecamatan akan tutup sementara pada tanggal 1 dan 2 Januari 2026.
Dengan kebijakan membuka layanan di hari libur ini, Pemerintah Kecamatan Lamongan Kota berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya warga yang hanya memiliki waktu luang pada masa libur dan cuti bersama.





