BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Tim Advokasi dan Bantuan Hukum pasangan calon (paslon) Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) melaporkan dugaan pelanggaran di Pilkada Lamongan ke Bawaslu Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Tim Advokasi Yes-Dirham Datangi Bawaslu Lamongan. Minta Usut Tuntas

Nihrul Baihi Al-Haidar Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Yes-Dirham, mengatakan, pihaknya mendatangi Bawaslu Lamongan untuk melaporkan dua dugaan pelanggaran pemilu.

Nihrul Baihi Al-Haidar atau Gus Irul mengatakan, dua pelanggaran itu diantaranya perusakan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik dan postingan facebook yang isinya mengharamkan memilih paslon nomor urut 2 ‘Yes-Dirham’.

“Laporan kami ke Bawaslu Lamongan terkait akun facebook yang mengharamkan memilih pasangan Yes-Dirham, laporan kedua terkait perusakan APK Yes-Dirham,” kata Gus Irul, kepada wartawan usai melapor ke Bawaslukab Lamongan, Senin (30/9/2024).

Gus Irul mengungkapkan, hasil investigasi internal di lapangan menyebut perusakan APK milik pasangan Yes-Dirham ini cukup masif. Terdapat beberapa tempat yang APK-nya dirusak mulai dari Pertigaan Sukodadi hingga Banjarwati, Kecamatan Paciran dan Pertigaan Pucuk sampai Brondong.

“Kami berharap bawaslu segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, karena perusakan hanya terjadi pada APK pasangan Yes-Dirham. Jadi bukan APK paslon nomor urut 1, Paslon Gubernur Jatim maupun yang lainnya. Kami berharap bawaslu bisa menindak tegas,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2