Sedangkan dari pengecekan di sejumlah kios di Jalan Durian dan Jalan Surapati, hasil sidaknya menunjukkan volume ‘Minyakita’ masih sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Lalu berdasar pemeriksaan harga jual di Pasar Anyar, oleh Dinas Dagperinkop UKM Buleleng, harga ‘Minyakita’ masih pada harga Rp 16 ribu per liternya.
Iptu Sudiarta mengatakan, sidak ini sebagai upaya pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut di Buleleng, guna memastikan kepatuhan terhadap standar takaran produk. Sehingga mencegah adanya pelanggaran yang merugikan konsumen, selaku pengguna minyak goreng.
”Temuan ini akan kami koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait. Ini sebagai bentuk memastikan perlindungan konsumen, terhadap produk yang beredar di pasaran,” tandasnya.
Untuk diketahui, produk minyak goreng ‘Minyakita’ menyita perhatian masyarakat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan takaran pada label kemasan. Bahkan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman juga menemukan kemasan minyak goreng tersebut tidak sesuai takaran saat mengecek takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta.(red)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





