Dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Berarti terdapat dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga tanggal terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. (Bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





