BERITASIBER.COM | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ketika calon tunggal kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3, ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya, atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

“Jika diselenggarakan pada tahun berikutnya, berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025,” kata Idham Holik Ketua Divisi Teknis KPU RI dilansir dari Antara pada Minggu (1/9/2024).
Diungkapkan Idham, sesuai aturan yang ada calon tunggal, pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.
“Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak mampu peroleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota,” terangnya.
Idham menjelaskan, sesuai aturan yang tercantum itu, terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.