Mahrus menjelaskan, sebelum penetapan DPT, saat pleno juga sudah dilakukan pembacaan rekapitulasi dari 27 kecamatan di Lamongan. Selain itu, KPU Lamongan juga menerima masukan dan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Lamongan terkait DPT.
“Penetapan DPT atas rapat pleno keputusan KPU Lamongan ini, sudah sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024,” tuturnya.
Sementara, hingga kini belum ada tanggapan dan masukan yang masuk KPU Lamongan terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Lamongan pada Pilkada 2024. KPU Lamongan sendiri telah membuka tanggapan dan masukan terkait bakal pasangan calon sejak 15 September lalu, dan sudah ditutup pada 18 September pukul 23.59 WIB.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





