Meski tidak ada pelaku yang tertangkap di lokasi, polisi melakukan penyisiran ketat di sekitar arena. Hasilnya, petugas menemukan berbagai perlengkapan judi yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya yang panik.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dan dibawa ke Mapolsek Brondong meliputi 2 unit arena/kalangan sabung ayam berwarna biru yang masih terpasang, 6 ekor ayam jantan aduan yang siap tanding, 6 buah kiso (tas anyaman bambu) tempat menyimpan ayam, 2 unit sepeda motor yang diduga kuat milik para pelaku yang tertinggal.
“Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Petugas akan menelusuri kepemilikan dua unit sepeda motor tersebut melalui pengecekan nomor rangka dan nomor mesin guna mengungkap identitas pelaku yang terlibat,” terangnya.
Secara terpisah, Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani melaporkan praktik perjudian tersebut. Menurutnya, kerja sama antara warga dan Polri sangat krusial dalam menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami sangat berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Tindakan cepat ini adalah bukti bahwa Polri hadir untuk memberantas penyakit masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik sabung ayam maupun judi online, karena hal tersebut jelas melanggar hukum,” tutur IPDA Hamzaid.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi terpencil yang rawan dijadikan tempat aktivitas ilegal. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat jika menemukan aktivitas serupa.





