“Dalam Qanun maupun Perbup, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan calon keuchik petahana melampirkan surat bebas audit dari Inspektorat. Jadi menambahkan syarat baru lewat surat edaran jelas tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Idrus menyebut surat edaran tersebut tidak hanya menyasar keuchik petahana, tetapi juga anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) dan perangkat desa yang ingin mencalonkan diri. Dalam surat itu disebutkan, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) berhak menolak berkas calon yang tidak melampirkan surat bebas audit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jika surat edaran ini dipaksakan berlaku, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu kami mendesak agar Bupati segera mencabut surat tersebut,” tambah Idrus.

Pelaksanaan Pilchiksung serentak di Aceh Singkil dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2025, mencakup tujuh dari sebelas kecamatan di kabupaten tersebut. Sejumlah pihak mengingatkan agar proses demokrasi di tingkat kampung tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dicederai oleh kebijakan yang bersifat diskriminatif.(Al)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2