BERITASIBER.COM | KEDIRI – Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, berpendapat, secara etika perkataan Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, dengan meminta bantuan pembangunan gedung saat menerima pasangan calon tidak dapat dibenarkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketua KPU Kota Kediri Sambat Paslon Mbangun Gedung, Bawaslu : Kurang Beretika

Kendati demikian, pihaknya belum bisa melakukan penindakan karena belum pada tahapan penetapan calon.

“Kalau secara etika belum bisa dikatakan benar ya tapi kembali lagi saya tidak bisa langsung menjustis karena legal standingnya masih belum menjadi calon,” ucapnya kepada Wartawan, Kamis (29/8/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yudi juga menegaskan, akan melakukan imbauan kepada Reza agar KPU bersikap baik.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menerima pasangan Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono, sebagai bakal calon wali kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024, di hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) sore.

Komisioner KPU Kota Kediri, menyambut hangat pasangan Bunda Fey dan Regina yang datang menggunakan sepeda, bersama sejumlah pengurus partai pengusung, PAN dan NasDem. Yang menjadi kejanggalan, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, justru meminta bantuan pembangunan gedung saat menerima pasangan calon tersebut.

Awalnya sambutan Reza cukup normal. Namun, di akhir sambutannya dia berkelakar bahwa saat ini gedung yang dimiliki oleh KPU Kota Kediri sangat lah kecil.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2