Kenapa sampai bodoh dan melakukan perbuatan senekad itu. Ini pasti terkait kepentingan politik dan hukum yang besar, dari kekuatan yg besar pula. Kejahatan ini harus dihentikan dan dibongkar hingga keakar akarnya.

Repotnya sampai sekarang Indonesia itu belum punya UU Penyadapan. Masing masing lembaga penegak hukum termasuk Polri selama ini tatacaranya hanya berdasarkan peraturan internal yang dibuat mereka sendiri. Ini sangat berbahaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Makanya penyimpangan atau penyalahgunaan penyadapan oleh aparat negara hanya ditangani dengan UU ITE dan KUHP yg biasa diterapkan untuk kasus pidana umum yang dilakukan orang biasa terhadap warga biasa yang lain. Makanya kasus penyadapan terkait Listyosigit ini penuh ironi.

Pasal yg dipakai menjerat jenderal polisi penyadap presiden itu pasal 32 ayat (1) UU ITE, pasalnya sama dengan pasal yang dipakai polisi menersangkakan dan mendakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Padahal perbuatannya amat sangat berbeda.

Para Jenderal Polisi ini melakukan kejahatan yang membahayakan negara, menyadap presiden dan para tokoh negara, kok pakai pasal yang sama dengan Roy dan Tifa yang hanya menganalisa copy ijazah Jokowi yang diupload orang.

Itulah ironi saat hukum diwarnai oleh kepentingan politik dari penegak hukumnya. Proses Penegakkan hukum bukan hanya jadi tidak adil, tapi aneh dan ironi. Menyamakan perbuatan hukum pidana menyadap presiden secara ilegal, dengan perbuatan pengritik yang menganalisis ijazah. Itulah proses hukum yang bercampur dengan permainan politik yang komando polisinya adalah Jendral Listyosigit disitu.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2