“Tindakan tersangka NAA itu ingin memenuhi target pendapatan PT Taru Martani dengan jalan pintas,” kata Anshar mengungkapkan motif di balik investasi derivatif tersebut.
Bukannya untung, tapi malah buntung. Investasi emas derivatif itu justru mendatangkan kerugian bagi keuangan PT Taru Martani. “Dari uang yang diputar Rp 18,7 miliar tinggal tersisa Rp 8 juta di rekening,” jelas Anshar yang pernah menjabat kepala seksi intelejen Kejari Sleman ini. Sekarang uang Rp 8 juta itu telah ditarik penyidik.
“Kami jadikan sebagai barang bukti,”sambungnya.
Dasar penetapan NAA sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 88 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 juncto pasal 18.
Sedangkan pasal subsider yang disangkakan adalah pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama enam jam diperiksa NAA didampingi sekretaris perusahaan dan penasihat hukumnya Boy Darmawan Putra SH dari kantor Advokat Joko Aviv dan rekan. Boy mengaku belum dapat memberikan tanggapan.
“Kami ikuti dulu sambil nanti terus berkoordinasi,” katanya singkat.
Boy kemudian berkonsentrasi mengikuti penjelasan dan alasan kejaksaan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kliennya. Saat NAA diumumkan ditahan, Boy tampak berbaur bersama wartawan.
Sedangkan NAA berdiri di belakang Wakil Kajati Amiek Mulandari, Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Anshar Wahyudin serta Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DIY Herwatan SH.
Posisi NAA berdiri membelakangi. Pria kelahiran Ponorogo, 31 Agustus 1961 itu tampak mengenakan masker putih dan berkacamata. Tampak keringat meleleh di muka dirut PT Taru Martani tersebut. Tak ada komentar diberikan NAA saat digiring masuk mobil tahanan menuju Lapas Wirogunan. (WIRA)
Editor : Achmad Bisri






