BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi melakukan penahanan Direktur Utama PT Taru Martani, NAA, Selasa (28/5/2024).

Sebelum ditahan, NAA telah diperiksa sebagai tersangka. NAA diduga kuat telah menyalahgunakan uang perusahaan, untuk kegiatan investasi emas derivatif. Totalnya senilai Rp 18,7 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kini, uang yang bersumber dari penyertaan modal APBD DIY TA 2019itu raib. PT Taru Martani salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DIY.

Usai diperiksa selama enam jam, status NAA berubah dari saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00 yang berakhir dengan penahanan NAA.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan terhitung sejak hari ini,” kata Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari SH MH saat mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan NAA di gedung Kejati DIY, Jalan Sukonandi 4 Yogyakarta.

Dijelaskan Amien, bahwa penetapan NAA sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan karena penyidik mengkhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Muhammad Anshar Wahyuddin yang ikut mendampingi memberikan keterangan lebih detail. Di antaranya menyangkut pengembangan perkara tersebut. Anshar memberikan sinyal tersangka tidak akan berhenti pada NAA.

“Semua tergantung pada keterangan dan alat bukti. Sepanjang cukup, kami tidak segan menetapkan tersangka lainnya,”ungkapnya. Sampai sekarang telah ada 11 seorang saksi dan satu ahli yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Kembali tentang perkara investasi emas derivatif Rp 18,7 miliar, Anshar menjelaskan, NAA melakukan investasi kontrak berjangka dengan PT Midtou Aryacom Futures (MAF) selaku perusahaan pialang yang berpusat di Surabaya dan punya cabang di Jogja. Sudah ada tiga orang dari PT MAF diperiksa.

Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Taru Martani. Selama Oktober 2022 hingga Maret 2023, NAA melakukan penempatan modal pada akun pribadinya tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp 18,7 miliar. Sumber dana investasi dari dana penyertaan modal APBD DIY TA 2019 sebesar Rp 28,1 miliar.

Anshar merinci penempatan modal dilakukan NAA pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar. Kemudian pada 20 Oktober 2022 senilai Rp 5 miliar dan pada 1 Desember 2022 sejumlah Rp 2 miliar. Kemudian pada 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta dan pada 24 Maret 2023 senilai Rp 1,2 miliar.

Dari investasi emas derivatif itu, NAA sempat menikmati keuntungan sebesar Rp 8 miliar. Sebagian kemudian disetor ke kas PT Taru Martani senilai Rp 1 miliar. Sedangkan sisanya Rp 7 miliar diputar kembali untuk kegiatan investasi derivatif.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2