“Pada saat pencairan bantuan yang bervariasi nominalnya, ia (tersangka-red) mengambil cashback dengan nominal yang bervariasi rata-rata 40 sampai 60 persen,” jelasnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dijelaskan Agus, fakta temuan di lapangan yang pengerjaannya tidak sesuai spek lantaran adanya potongan (cashback) yang telah diminta oleh DPO.
“Tidak sesuai spek mungkin karena adanya potongan cashback pada saat pencairan,” kata dia.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Atas dugaan kasus itu, Kejari mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Temuan kejaksaan total kerugian keuangan negara 1,8 miliar,” pungkasnya.(bs)
Artikel Rekomendasi
Halaman:





