BERITASIBER.COM | JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton, Fiqi Efendi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria berusia 40 tahun asal Desa Barumbat, Pamekasan itu terjerat kasus dugaan korupsi rabat beton di 21 titik Kabupaten Jombang. Dengan total kerugian negara Rp1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra mengatakan tersangka berperan sebagai penyalur program pembangunan rabat beton yang bersumber dari dana hibah provinsi Jawa Timur tahun 2021.
“Total Rp 3,1 Miliar untuk program tersebut di wilayah Jombang kemudian disalurkan kepada 21 titik yang ada di Jombang,” ujar Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu (03/07/2024).
Usai disalurkan kepada 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas), DPO meminta cashback usai pencairan dana hibah dengan nominal yang bervariasi.





