Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sebelum Anam, Kejari Bojonegoro terlebih dulu menetapkan tersangka terhadap Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne dan Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah, pada Kamis (15/8/2024).
Selanjutnya, penetapan dilakukan terhadap ASN di Pemkab Magetan dan Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto.(bs)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ
Artikel Rekomendasi
Halaman:





