BERITASIBER.COM | BOJONEGORO – Kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa (MSD) tahun 2022 di Bojonegoro kembali berlanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejari Bojonegoro Tetapkan Mantan Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MSD

Kali ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 2014-2019, Anam Warsito sebagai tersangka.

Atas penetapan tersangka ini Anam Warsito menjadi orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan senilai Rp96,5 miliar tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat ini, Anam Warsito merupakan Kepala Desa (Kades) Wotan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro.

“Sbelum ditetapkan sebagai tersangka, Anam terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Baru pada pukul 15.30 WIB, ia ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari kedepan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengungkapkan, Anam memiliki peran aktif dalam pengadaan MSD serta pemberian cashback bersama dengan tersangka yang lain.

“Ya seperti biasa aktif dalam hal pengadaan dan pemberian cashback. Intinya perbuatanya aktif dalam pengadaan ini, khususnya yang bersangkutan dengan PT UMC,” kata Aditia kepada media, Rabu (21/8).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2