BERITASIBER.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan salah satu tersangka korupsi impor gula. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada saat impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 hingga 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/03/2024).
Dia mengatakan, tersangka bernama RD yang merupakan pimpinan PT SMIP. Menurut Ketut, RD beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yaitu RD selaku pimpinan PT SMIP. Tersangka RD beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Hingga penyidik langsung mengejar tersangka di kota Pekanbaru,” kata Ketut.
Ketut menjelaskan, penetapan tersangka RD didasarkan pada fakta bahwa penyidik memperoleh alat bukti dari pemeriksaan intensif terhadap RD dan YD yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Tim penyidik mendalami RD selaku pimpinan PT SMIP dan memperoleh bukti-bukti sehingga RD layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.