FYI, dalam hal ini RD PT selaku pimpinan SMIP melakukan manipulasi data impor gula pasir mentah tahun 2021 dengan menambahkan gula pasir putih, namun mengganti kantong kemasan seolah-olah mengimpor gula pasir mentah untuk kemudian dijual di pasar dalam negeri. . Kegiatan RD bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian serta peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga disimpulkan kerugian keuangan negara disebabkan oleh kegiatan impor gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang didakwakan terhadap dugaan RD adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, RD ditahan selama 20 hari berikutnya di Rutan Negara Salemba Kejaksaan Agung.

“Jadi penahanannya mulai 29 Maret sampai 17 April,” kata Ketut.

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2