7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

Scroll Untuk Lanjut Membaca

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

Kasat Lantas mengajak masyarakat di kota Yogyakarta, untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Ayo kita sadar berlalulintas, semua ini untuk kebaikan dan keselamatan bersama,” pungkas Kompol Maryanto. (Wir)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2