7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
Scroll Untuk Lanjut Membaca
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Kasat Lantas mengajak masyarakat di kota Yogyakarta, untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Ayo kita sadar berlalulintas, semua ini untuk kebaikan dan keselamatan bersama,” pungkas Kompol Maryanto. (Wir)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ
Artikel Rekomendasi
Halaman:






