Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan seluruh personel operasional untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami bekerja berdasarkan bukti yang kuat. Penindakan harus didukung alat bukti yang cukup agar proses hukum berjalan maksimal hingga ke pengadilan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, yang menegaskan tidak ada ruang negosiasi terhadap praktik perjudian. Ia menyebutkan bahwa Tim Jatanras bersama Tim Laser Sat Reskrim secara rutin melakukan patroli dan penyelidikan, khususnya pada malam hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Belum adanya penindakan bukan berarti kami diam. Kami terus mengumpulkan bukti. Begitu cukup, kami akan langsung bertindak,” tegas IPTU Ivan.

Polres Simalungun juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan organisasi dalam memberikan kritik serta pengawasan terhadap kinerja kepolisian. AKP Verry Purba mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk perjudian melalui layanan pengaduan 110, yang siap melayani selama 24 jam.

“Siapa pun pelakunya dan sebesar apa pun jaringannya, kami pastikan akan kami proses sesuai hukum,” pungkasnya.

Dengan pembentukan tim khusus dan komitmen tegas pimpinan, Polres Simalungun menegaskan tekadnya untuk mewujudkan wilayah yang bersih dari praktik perjudian, sekaligus menjawab harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan profesional.(Yuni).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2