“Kalau pihak Golkar merasa ini tanah milik negara silahkan, semua akan kita buktikan melalui jalur hukum,” tegas Ali Sodikin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, perwakilan DPD Golkar Lamongan Suharto saat menemui peserta aksi menjelaskan apa yang dituduhkan peserta aksi tidak benar.

“Perlu saya sampaikan, bahwa tanah ini adalah tanah negara SHGB. Seandainya nanti ada yang tidak terima dengan ini, ayo kita selesaikan dengan jalur hukum, ok, siap, dan saya tunggu satu bulan harus sudah siap,” kata Suhartono bagian hukum DPD Golkar Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan jika seluruh aset yang ada ini setelah tahun 2017 sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan menjadi aset DPP. Ia menegaskan kalau peserta aksi nanti mau melakukan gugatan atau apa, maka arahnya harus ke DPP.

“Nanti bisa kita buktikan bersama lewat jalur hukum,” tandasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2