Momen Jumat Curhat kali ini warga Desa Made menyampaikan beberapa masalah yang mereka hadapi kepada aparat Polsek Lamongan Kota.
Seperti yang disampaikan Andik warga Desa Made yang mengeluhkan banyaknya pengendara menggunakan knalpot brong, meminta adanya razia karena penggunaan knalpot brong dirasakan mengganggu masyarakat.
Sementara warga lain Dian warga Desa Made menanyakan tentang persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk pembuatan SKCK Kepolisan baru dikarenakan akan melamar pekerjaan.
Keluhan tersebut langsung dijawab oleh Kapolsek Lamongan Kota pada kesempatan itu juga. Kapolsek Lamongan Kota AKP Fadelan menyampaikan, terkait masih maraknya penggunaan knalpot brong pihak kepolisian akan melakukan penertiban.
“Dan saat ini sudah mengambil langkah dengan melakukan kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan setiap hari,” ujar AKP Fadelan kepada BeritaSiber.com.
Selain itu AKP Fadelan juga menjelaskan untuk persyaratan pembuatan SKCK baik baru / perpanjangan, diantaranya Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa, Fotocopy KTP dan KK, pas foto UK 4×6 Background Merah.
“Kepolisian juga sudah mengembangkan akses pelayanan kepada masyarakat salah satunya dengan online sistem pembuatan SKCK dengan cara pemohon mendaftar online di link skck.online.go.id setelah itu isi panduan yang sudah disiapkan jika sudah terisi cetak laporan yang sudah selesai lalu serahkan kepada petugas yang melayani di kantor kepolisian terdekat,” jelasnya.
AKP Fadelan menyatakan kegiatan Jumat Curhat ini rutin dan gencar dilaksanakan tiap minggunya, sebagai bentuk komitmen Polri untuk selalu dekat dengan masyarakat, dan mewujudkan pelayanan Polri yang lebih baik.





