Anton menyebutkan, Polsek Lamongan Kota sebelumnya telah menyampaikan kepada para pemuda maupun masyarakat Kecamatan Lamongan agar tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, tidak seharusnya ada kebisingan yang mengganggu pengguna jalan lain.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Anton menjelaskan, penggunaan knalpot brong ini, dapat membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan orang lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum,” ungkapnya.(bs)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com
Artikel Rekomendasi
Halaman:





