Ipda Muji langsung merespon pertanyaan tersebut. Menurutnya Anak sekolah yang sudah memiliki KTP bisa mengurus membuat SIM yang disertai dengan persyaratan yang ditentukan yaitu Membawa persyaratan, seperti: ktp asli, Fotocopy ktp, lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, melaksanakan uji teori dan praktek , apabila belum memiliki KTP maka belum bisa mengurus SIM.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tidak bisa menjadi anggota DPR dan POLRI dalam waktu yang bersamaan, apabila ingin menjadi anggota DPR harus mengundurkan diri dari kepolisian dan mengikuti pemilihan umum, hasil dari pemilihan umum tersebut yang menentukan menjadi anggota DPR atau tidak,” kata Ipda Muji.

Sementara pelajar lain, bertanya perihal proses pengurusan tilang, cara melaporkan kejadian ke polisi hingga larangan penggunaan knalpot brong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Kamsel menjelaskan, mekanisme pengurusan tilang yang pertama mendatangi kantor kejaksaan sesuai tanggal sidang, kemudian mengikuti persidangan dan membayar denda sesuai hasil persidangan, kemudian mengambil barang bukti yang disita, untuk sitaan STNK dan SIM langsung di kejaksaan , dan untuk BB kendaraan bisa diambil di Polres, yang menjadi objek penyitaan adalah STNK , SIM, kendaraan.

Selain itu terkait jika ingin melaporkan bisa melakukan panggilan ke nomor hotline 110 dan Melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Sementara perihal larangan penggunaan knalpot brong karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2009, Knalpot brong adalah knalpot yang tidak dilengkapi tabung peredam atau partisi sehingga menghasilkan suara bising. Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan.

“Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar penggunaan knalpot brong adalah: Pidana kurungan paling lama 1 bulan, Denda paling banyak Rp 250.000, Kendaraan dapat disita,” jelas Ipda Muji.

“Selain itu, knalpot brong juga dapat dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar. Sanksi yang dikenakan adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta,” imbuhnya.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2