“Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian WNA asal Yaman ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan. Adapun proses pendeportasian ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” imbuh Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ini dilakukan menggunakan pesawat OMAN AIR Airways menuju Muscat Oman kemudian dilanjutkan dengan perjalanan Cairo – Yaman.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor : Achmad Bisri
Artikel Rekomendasi
Halaman:






