“Jadi kalau hari ini saya ditanyakan apa yang harus saya lakukan, saya harus menunggu besok bagaimana hasilnya gitu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bagaimanapun juga terkait dengan pelaksanaan K3 di tempat kerja memang menjadi bagian dari tupoksinya untuk melakukan pengawasan. Dan itu nanti akan disampaikan hasilnya pada pimpinan perusahaan.
“Apa-apa yang memang harus dipenuhi oleh pihak pabrik, jika memang mereka ada kelalaian atau ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Menurut dia, sesuai ketentuan hukum, setiap pekerja wajib didaftarkan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, jika terjadi kecelakaan kerja sementara pekerja itu tidak terdaftar BPJS, maka itu menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar santunan sesuai dengan apa yang dihitung oleh BPJS, seperti itu.
Lebih jauh, Silvia menambahkan, sama halnya dengan apa yang terjadi kemarin di PT Tujuh Kuda, itu semuanya sudah dibiayai oleh perusahaan, karena memang tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, jadi menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Nah, kasus kecelakaan kerja di pabrik pengolahan kayu hingga pekerja tewas itupun akan demikian, jika memang betul – betul pekerja itu bukan peserta BPJS ketenagakerjaan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Kalau itu tidak dipenuhi maka ada sanksi, yaitu ada sanksi admnistrasi juga sanksi pidananya,” tuturnya.





