Sesuai aturan untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Kami akan menindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu perusahaan perusahaan yang masih memperkerjakan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya akan kami tindak tegas,” tutup Verico.
Pendeportasian yang dilakukan pada pagi hari ini dipimpin langsung Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Arief Satriawan.(*)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor : Achmad Bisri
Artikel Rekomendasi
Halaman:





