Menurut Nusron, Reforma Agraria tidak hanya berupa redistribusi tanah, tetapi juga memperkuat akses masyarakat dalam memanfaatkan lahan secara produktif. Pemerintah, kata dia, juga memperketat pengawasan terhadap tanah yang dikuasai perusahaan skala besar namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Tanah-tanah telantar akan ditata ulang agar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat ekonomi lemah, sekaligus mendukung agenda prioritas pemerintah seperti ketahanan pangan, energi, hingga program pembangunan Tiga Juta Rumah,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap jengkal tanah adalah amanah yang tidak boleh dibiarkan sia-sia. Reforma Agraria disebutnya sebagai instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan, keadilan, dan pembangunan berkelanjutan yang muaranya adalah kesejahteraan rakyat Indonesia.(*)




