Dimana tempat pengangkutan mobil tanki BBM solar industri layak memiliki perizinan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 tahun 2017 sekaligus memenuhi syarat syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan hidup (K3LL).warga sekeliling nya

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sekalipun ada uu yang melarang penimbunan BBM tanpa izin, tampaknya pemilik gudang tersebut tak merasa takut, padahal perbuatan tersebut sudah termasuk melawan hukum belum lagi bicara BBM Rawan kebakaran. (Rizal hsb)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2