LAMONGAN, BeritaSiber.com – Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Lamongan terus digencarkan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Lamongan menyasar sejumlah tempat kos dan kafe yang masuk dalam sasaran kegiatan pencegahan narkoba melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (17/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi, yakni Kost RPA Groyok di Kecamatan Sukorejo, serta Kost Bu T dan Cafe W di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai fungsi. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah tempat kos maupun lokasi lainnya menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga wilayah Kabupaten Lamongan agar terbebas dari ancaman narkoba.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 10 penghuni kos sekaligus menjalankan tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2