Ia juga menegaskan instruksi partai untuk terus mengawal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak menjadi beban bagi rakyat. Menurutnya, aturan BPJS saat ini seringkali menyulitkan warga melalui birokrasi yang rumit dan pembatasan layanan di rumah sakit daerah.

Menanggapi gejolak ini, pihak legislatif menyatakan telah berkomunikasi intensif dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memulai proses reaktivasi data bagi warga yang terdampak. DPRD juga memberikan peringatan keras kepada fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien PBI JKN, terutama yang memiliki rekam medis jelas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Rumah sakit tidak boleh menolak terkait dengan pelaksanaan pengobatan penerima PBI JKN. Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI, ada waktu 3 bulan (masa transisi). Jika ditolak, kami siap mengawal dan menindaklanjuti,” ujar Tulus

Sebagai langkah konkret, DPRD Lamongan berencana memanggil pihak Dinas Sosial untuk mengevaluasi sejauh mana proses reaktivasi kepesertaan telah berjalan. Sementara itu, IMM Lamongan menyatakan tetap akan membuka ruang advokasi bagi masyarakat yang merasa hak kesehatannya terabaikan akibat kebijakan ini.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2