Kepala Diskopum Lamongan, Etik Sulistyni, juga menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kegiatan ini merupakan salah satu usaha untuk memenuhi legalitas usaha, seperti NIB, halal, dan PIRT. Dengan adanya sertifikasi dari BPOM, produk yang dihasilkan oleh UMKM di Lamongan akan memiliki standar yang lebih baik, sehingga dapat menjamin keamanan dan kualitas produk,” katanya.

Meskipun saat ini baru 30 pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi, Etik mencatat bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Lamongan mencapai ratusan ribu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami berharap ke depan jumlah pelaku usaha yang mendapatkan sertifikasi dapat meningkat, mengingat pentingnya legalitas dalam memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi dan legalitas usaha, serta mendorong mereka untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.

“Dengan dukungan dari BPOM dan Diskopum, diharapkan pelaku UMKM di Lamongan dapat bersaing di pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing produk lokal,” pungkasnya.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2