BERITASIBER.COM | LAMONGAN – BPOM Surabaya bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Lamongan menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di aula kantor Diskopum Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Acara ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha mikro yang antusias untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai sertifikasi produk, Jumat, 11 Juli 2025.

Eka Mardliyah, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) bidang sertifikasi BPOM Surabaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai cara produksi pangan olahan yang baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sesi ini, peserta diberikan informasi penting mengenai cara mengajukan izin edar pangan olahan serta tata cara pengajuan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku UMKM memahami persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi,” ungkap Eka.

Ia menambahkan bahwa pada awal sosialisasi, pihaknya akan menggali sejauh mana persyaratan yang sudah dipenuhi oleh UMKM.

“Kami akan mengevaluasi apakah persyaratan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, pelaku usaha akan bekerja sama dengan petugas untuk penerbitan izin penerapan CPPOB, yang nantinya dapat digunakan dalam pendaftaran akun perusahaan di sistem registrasi,” jelasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2